Gathering Badan Usaha yang dibuka Asisten III Pemerintah Kota Ambon, Romeo Soplanit dihadiri Ketua Serikat Pekerja Maluku dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon.
Kepala Cabang BPJS Wilayah Maluku, Rahmad Asri Ritonga dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi seluruh warganya yang dituangkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial nasional.
Karena itu amanat untuk melaksanakan undang-undang tersebut khususnya jaminan kesehatan telah diberikan kepada PT.Askes (Persero) yang kemudian ditunjuk sebagai badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS-Kesehatan tertanggal 1 Januari 2014, sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011.
"Sudah tentu BPJS-Kesehatan yang ada di daerah ini sebagai badan penyelenggara kesehatan tidak akan mampu melaksanakan program tersebut tanpa bantuan dan dukungan dari semua pihak, terutama badan usaha selaku perwakilan sekmen pekerja penerima upah," ujarnya.
Sehingga dalam rangka optimalisasi komunikasi dan pelayanan, lanjutnya, BPJS-Kesehatan tidak sendirian, makanya diperlukan pertemuan badan usaha agar meningkatkan presepsi sehingga dapat terjaling hubungan yang baik antara BPJS-Kesehatan dengan seluruh badan usaha baik yang sudah terintegrasi maupun yang belum.
Karena itu, pertemuan atau Gethering badan usaha ini dilakukan untuk memberikan apresiasi penuh kepada seluruh badan usaha yang telah terintegrasi kedalam BPJS-Kesehatan dan memotivasi yang belum terintegrasi.
Selain itu kegiatan ini juga dilaksanakan untuk memberikan komitmen penting dalam optimalisasi pelayanan baik di kantor BPJS-Kesehatan maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan.