Diduga Lakukan Perbuatan Tak Pantas pada Siswi, Guru SD Dipolisikan

Diduga lakukan Tindak Asusila, Oknum Guru SD Di Ngawi Berurusan Dengan Polisi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Kasubbag humas Polres Ngawi AKP Subardi dalam press release menjelaskan, mendasar laporan serta keterangan pihak pelapor dari salah satu orangtua murid maupun saksi lainnya terungkap setidaknya ada 9 siswi yang menjadi korban tindak asusila yang diduga dilakukan oleh DPN (32) oknum guru disebuah sekolah dasar di Kecamatan Kedunggalar.

“Hasil pemeriksaan dari saksi-saksi yang ada ada 9 murid yang menjadi korban perilaku terlapor (DPN-red). Saat ini baik saksi korban maupun terlapor terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di UPPA Polres Ngawi,” terang AKP Subardi.

Sementara Waluyo Jatisasono selaku kuasa hukum DPN usai press release mengatakan, pada dasarnya klienya mengakui perbuatan seperti sangkaan yang diarahkanya pada waktu mengajar.

Namun si murid tersebut minta dipangku oleh DPN lantas salah satu tanganya tidak sengaja memegang daerah sensitif.

Meski demikian klienya ini sama sekali tidak ada nafsu birahi yang timbul setelah maupun sewaktu memangku muridnya ini bahkan ada murid lainya minta digendong dari belakang.

“Pada prinsipnya dia mengakui perbuatan itu tapi sama sekali tidak ada nafsu birahi yang timbul dan soal memegang itu merupakan tindakan yang tidak disengaja. Tidak hanya itu saja memang ada muridnya dia itu minta digendong,” pungkas kuasa hukum DPN ini.

Mendasar kejadian itu, DPN bakal dijerat dengan sangkaan pasal 76E jo perubahan kedua atas UURI Nomor 32 Tahun 2016 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pewarta: pr
Editor: Kuncoro