Melawan saat Ditangkap, Dua Perampok Nasabah Bank di Bone Didor

FOTO : BONEPOS/SUPARMAN.
BONEPOS, BONE - Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil meringkus dua orang pelaku perampokan terhadap seorang nasabah bank, di mana sebelumnya para pelaku sempat melarikan diri di dua tempat yang berbeda, Rabu 17 Agustus 2016. Keduanya terpaksa didor Polisi lantaran melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap.

"Satu pelaku ditangkap di Makassar, sementara satunya lagi ditangkap di Ponre," Kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bone, AKP Hardjoko kepada Bonepos.com, Rabu malam 17 Agustus 2016.

Dikatakannya bahwa, kedua pelaku masing-masing bernama, Suparman Musa alias Mamank, 42 tahun, dan Muh Arifin alias Ifing, 39 tahun. Mamank ditangkap di komplek Masjid Agung 45, jalan Urip Sumohardjo, Makassar, sedangkan Ifing di Kecamatan Ponre, Bone.

"Jadi yang pertama kami amankan adalah Mamank, tepatnya pada Selasa 16 Agustus, sekira pukul 18.15 Wita sedangkan Ifing ditangkapnya Rabu 17 Agustus 2016 sore tadi tepatnya pukul 15.40 WITA," ungkapnya.

Hardjoko menjelaskan, bahwa kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan lantaran keduanya berusaha kabur saat hendak diringkus dari tempat persembunyiannya.

"Saat hendak ditangkap, keduanya berusaha kabur, sehingga sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan," ungkap Hardjoko kepada Bonepos.com, Rabu malam 17 Agustus 2016.

Usai tertangkap semua pelaku langsung dibawa ke RSUD Tenriawaru Bone guna menjalani perawatan atas lukanya. Selanjutnya keduanaya akan dibawa ke Mapolres Bone guna menjalani proses hukum dan penyidikan atas kejahatan yang telah mereka lakukan.

"Jadi kedua pelaku ini terlibat kasus perampokan terhadap Bustan Arsyad, seorang nasabah bank di Bone. Pada saat beraksi pelaku membawa kabur uang tunai miliki korban sebesar Rp 104 juta, dimana uang itu akan disetorkan korban ke Bank Danamon," jelasnya.

Sementara itu, Atas perbuatan pelaku tersebut, Polisi akan menjerat kedudanya dengan pasal Pasal 365, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara.

PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016