FOTO : BONEPOS/SUPARMAN. |
"Satu pelaku ditangkap di Makassar, sementara satunya lagi ditangkap di Ponre," Kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bone, AKP Hardjoko kepada Bonepos.com, Rabu malam 17 Agustus 2016.
Dikatakannya bahwa, kedua pelaku masing-masing bernama, Suparman Musa alias Mamank, 42 tahun, dan Muh Arifin alias Ifing, 39 tahun. Mamank ditangkap di komplek Masjid Agung 45, jalan Urip Sumohardjo, Makassar, sedangkan Ifing di Kecamatan Ponre, Bone.
"Jadi yang pertama kami amankan adalah Mamank, tepatnya pada Selasa 16 Agustus, sekira pukul 18.15 Wita sedangkan Ifing ditangkapnya Rabu 17 Agustus 2016 sore tadi tepatnya pukul 15.40 WITA," ungkapnya.
- [message]
-
- Baca Berita Sebelumnya :
"Saat hendak ditangkap, keduanya berusaha kabur, sehingga sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan," ungkap Hardjoko kepada Bonepos.com, Rabu malam 17 Agustus 2016.
Usai tertangkap semua pelaku langsung dibawa ke RSUD Tenriawaru Bone guna menjalani perawatan atas lukanya. Selanjutnya keduanaya akan dibawa ke Mapolres Bone guna menjalani proses hukum dan penyidikan atas kejahatan yang telah mereka lakukan.
"Jadi kedua pelaku ini terlibat kasus perampokan terhadap Bustan Arsyad, seorang nasabah bank di Bone. Pada saat beraksi pelaku membawa kabur uang tunai miliki korban sebesar Rp 104 juta, dimana uang itu akan disetorkan korban ke Bank Danamon," jelasnya.
Sementara itu, Atas perbuatan pelaku tersebut, Polisi akan menjerat kedudanya dengan pasal Pasal 365, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016