ILUSTRASI (INT). |
Diingatkan, warga yang tidak segera melakukan perekaman data E-KTP, maka akan mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah layanan. Pasalnya, setelah tanggal 31 September, maka KTP biasa tidak akan bermanfaat lagi.
"Tenggat waktu perekaman E-KTP sampai dengan 31 September 2016 mendatang," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2016 kemarin.
Selain itu juga, lanjut Dia, data kependudukan warga yang masih tercat menggunakan KTP biasa akan dihapus dari database Dukcapil Kemendagri.
Dijelaskan Zudan, bahwa pihaknya juga memberikan akses mudah bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman E-KTP ini, karena jika menemui kendala di Kelurahan maka warga bisa datang langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
"Bisa datang langsung ke dinas dan dipastikan tidak dipungut biaya untuk pelayanan masyarakat ini." ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, maka dipastikan warga akan banyak kehilangan hak pelayanan saat mengurus seusatu yang mempersyaratkan adanya KTP. Misalnya, untuk mengurus pernikahan, pengurusan SIM, BPJS, izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan, pembukaan rekening maupun pengurusan lainnya.
PEWARTA : AI PARENRENGI
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016