[portalpiyungan.com] JAKARTA - Polemik pengangkatan serta pemberhentian Arcandra Tahar sebagai menteri ESDM ternyata berbuntut panjang. Sejumlah advokat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).
Mereka menggugat untuk membatalkan keputusan presiden (Keppres) no. 83 P soal penggantian beberapa menteri negara Kabinet Kerja periode 2014-2019 tanggal 27 Juli 2016, tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
Salah satu penggugat, Mohammad Kamil Pasha mengatakan, pihaknya tidak memiliki kaitan dengan Arcandra dengan gugatan ini. Posisi mereka sebagai warga negara yang turut mengawasi jalannya pemerintahan.
"Kami intinya di sini bukan dalam rangka sebagai kuasa hukum Pak Arcandra, tetapi sebagai warga negara, sekaligus advokat yang berdasarkan undang-undang diberi kewenangan berpartisipasi sekaligus mengontrol jalannya pemerintahan yang baik. Dengan ini kami mengajukan gugatan atas Keppres tersebut," ujar Kamil.
Menurutnya, alasan pengajuan gugatan tersebut karena Keppres yang dikeluarkan oleh Jokowi bermasalah. Dalam pengangkatan Arcandra, harusnya Jokowi lebih cermat soal kewarganegaraan karena WNI merupakan salah satu syarat utama menjadi menteri.
"Dalam membuat Keppres berpegang pada peraturan perundang-undangan yang ada dan asas pemerintahan yang baik. Dalam pengangkatan dan pemberhentian ada yang dilanggar Presiden, misalnya syarat jadi menteri harus warga negara asli," katanya.
Sementara, dalam pemberhentiannya juga dianggap bermasalah. Karena status Arcandra yang memiliki dwi kewarganegaraan masih belum jelas dan belum terbukti. Presiden dan para menteri juga tak transparan menjelaskan hal ini.
"Ini baru kabar burung, baru dari media. Apakah benar warga negara asing atau warga negara Indonesia. Karena pas ditanya teman media kenapa diberhentikan setelah 20 hari, enggak dijelaskan."
Saat ini, ia bersama penggugat lain masih melengkapi berkas pendaftaran gugatan. Hanya tinggal melengkapi identitas penggugat. Jika pendaftaran gugatan diterima, sidang akan dimulai dalam waktu 14 hari ke depan.
Sumber: TeropongSenayan