Sidang Uji UU Cuti Kampanye, Koreksi Hakim MK pada Gugatan Ahok Sangat Menohok


[portalpiyungan.com] JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku pihak penggugat menghadiri sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada tentang kewajiban cuti bagi petahana di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung hari ini, Senin (22/8).

Anggota majelis hakim MK meminta Ahok mengoreksi gugatannya.

Permintaan Hakim Konstitusi kepada Ahok sangat menohok:

"Paling tidak, pada tahap awal pemohon harus mampu meyakinkan panel Hakim bahwa ini memang ada KERUGIAN KONSTITUSIONAL. Dan ini (permohonan uji UU Cuti Kampanye) adalah persoalan konstitusi BUKAN PERSOALAN IMPLEMENTASI."

Misalnya: "Pasal ini (yang digugat Ahok) bertentangan dengan UUD 1945... dll"

Permintaan yang sangat menohok, mengingat, sejauh ini rasa rugi Ahok atas peraturan wajib cuti bagi Petahana (incumbent) hanya sebatas rugi individual. "Rugi" dalam tataran perasaan. Itu pun perasaan CURIGA kepada bawahannya sendiri dalam proses pembahasan anggaran. Sebuah "kerugian" yang sangat jelas jauuuuuuuuuuuuuuhhh banget dari urusan konstitusional.

Ahok makin kelihatan kekonyolannya saat Hakim mempertanyakan legal standing dia dalam mengajukan uji materi UU. Apakah dia sebagai perorangan (individu) atau Gubernur (pejabat publik)?

Apakah kali ini Majelis Hakim Konstitusi yang akan kebagian semprotan "ngaco!" ??? Hehe..

Berikut videonya dari CNN Indonesia: