Pembahasan APBD Molor, Pemkab Bone Terancam Sanksi

Pembahasan APBD Molor, Pemkab Bone Terancam Sanksi
BONEPOS, BONE - Memasuki akhir November 2016, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (R-APBD) Kabupaten Bone tahun 2017, belum juga dibahas DPRD dan Pemerintah Kabupaten. Padahal, sesuai Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, R-APBD ditetapkan satu bulan sebelum memasuki tahun anggaran baru 2017. Molornya pembahasan ini dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja Pemkab.

Informasi yang diperoleh Bonepos.com, di internal DPRD menyebutkan, lambatnya pembahasan R-APBD ini disebabkan lambannya penyelesaian draf KUA-PPAS oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah, pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016. Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

Anggota Komisi 2 DPRD Bone, Abul Khaeri, yang dikonfirmasi, membenarkan hal itu. Menurutnya, keterlambatan pembahasan ini disebabkan terlambatnya penyusunan draf KUA-PPAS, karena adanya Perda baru terkait  Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

"Untuk itu, kami mendesak Pemkab supaya segera menyelesaikan. Ini merupakan bukti tidak disiplinya SKPD dalam menjalankan tugasnya," ungkapnya kepada Wartawan, Selasa 22 November 2016 kemarin

Politisi Partai Nasdem ini mencemaskan, bila penetapan R- APBD 2017 terlambat, maka Pemkab akan menerima sanksi. Sesuai Pasal 312 ayat (2) Undang-undang Pemda, sanksi keterlambatan penetapan APBD 2017 ini. Hak-hak keuangan atau gaji kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama enam bulan.

Terpisah, Ketua DPRD Bone Andi Akbar Yahya yang dimintai tanggapannya, mengungkapkan hal yang berbeda, dimana Politisi Golkar ini tetap optimis pembahasan tersebut akan selesai tepat waktu, yakni sebelum 31 Desember 2016 mendatang.

"Saya yakin ini bisa selesai tepat waktu. Yang terpenting kualitasnya harus tetap diperhatikan karena ini sangat penting," jelasnya.

PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : RISWAN 
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Related Posts :