Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi



Oleh : Alwesius, SH,Mkn

Pendahuluan

Pada tanggal 21 Maret 2016 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan  Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang terkait dengan  gugatan mengenai Pasal 29 UU No. 1 tahun 1974 yang mengatur mengenai perjanjian perkawinan, yang diajukan oleh Ike Farida. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,    Perjanjian Perkawinan yang semula hanya dapat dibuat oleh calon suami dan calon isteri sebelum atau pada saat perkawinan, sekarang dapat dibuat oleh suami isteri sepanjang perkawinan mereka.

Namun demikian dengan adanya Putusan Mahmah Konstitusi tersebut, Notaris tidak serta merta dapat melayani permintaan pasangan suami isteri untuk membuat perjanjian perkawinan. Masih terdapat permasalahan yang memerlukan kejelasan dan kepastian sehubungan dengann pembuatan perjanjian perkawinan tersebut. Adapun permasalahan-permasalahan tersebut antara lain berupa:

  • Bagaimana kita dapat mengetahui bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan tersebut tidak merugikan pihak ketiga?
  • Bagaimana tatacara pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan?
  • Sejak kapan mulai berlakunya perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan?

Pengertian Perjanjian Perkawinan

Jika kita melihat ketentuan yang terdapat di dalam KUHPerdata maupun UU Perkawinan maka tidak terdapat pengertian yang jelas mengenai perjanjian perkawinan. Oleh karena itu banyak para ahli yang memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan perjanjian perkawinan.

Dari berbagai perngertian yang diberikan oleh para ahli tersebut, penulis mencoba untuk menyimpulkan bahwa perjanjian perkawinan adalah merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon suami isteri untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta benda/harta kekayaan mereka, dengan menyimpang dari prinsip harta benda perkawinan menurut undang-undang.

Pembuatan Perjanjian Perkawinan Menurut KUHPerdata dan UU Perkawinan

Ada perbedaan pembuatan perjanjian perkawinan yang diatur di dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan. Menurut ketetntuan Pasal 147 KUHPerdata, dengan ancaman kebatalan, perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris dan dibuat sebelum perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan tersebut mulai berlaku terhitung sejak perkawinan dilangsungkan. Pasal 148 KUHPerdata menentukan bahwa sepanjang perkawinan berlangsung dengan cara apapun juga perjanjian perkawinan tidak dapat diubah.

UU Perkawinan mengatur perihal perjanjian perkawinan hanya di dalam satu pasal yaitu Pasal 29. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Perkawinan, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, dengan suatu perjanjian tertulis. Selama perkawinan berlangusng perjanjian perkawinan tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Dengan demikian terlihat ada perbedaan ketentuan mengenai pembuatan perjanjian menurut KUHPerdata dan UUPerkawinan, yaitu:
  • Menurut KUHPerdata, perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris, sedangkan menurut UU Perkawinan, perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk tertulis, jadi bisa dibuat dengan akta notaris atau dibuat dibawah tangan;
  • Menurut KUHPerdata, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan dilangusngkan, sedangkan menurut UU Perkawinan, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan;
  • Menurut KUHPerdata, sepanjang perkawinan perjanjian perkawinan tidak dapat diubah dengan cara apapun juga, sedangkan menurut UU Perkawinan, prinsipnya perjanjian perkawinan tidak dapat diubah sepanjang perkawinana  kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Read More

Related Posts :