Majelis Ulama Indonesia |
Sebab, pelakuan tersebut menurutnya telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28E UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Jadi kalau ada perusahaan yang memaksa menakai simbol-simbol agamanya kepada yang lain agama, ini melanggar UUD 1945, cabut izinnya", kata Tengku kepada Republika, Rabu (14/12).
Menurutnya, pembiaran tersebut sama juga dengan menghancurkan agama.
"Jangan biarkan paham-paham Komunis yang anti agama hidup lagi Indonesia. Agama mau dihancurkan kan ini bahaya ini. Kalau menghancurkam ekonomi aja wajib ditangkap apalagi menghancurkan agama", terang Tengku.
Tengku menambahkan, jika masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, artinya mereka mengharapkan umat Islam bergolak kembali.
Bahkan, menurutnya, mereka telah mengobok-obok kedamaian Indonesia dengan menerapkan paham-paham anti agama.
"Apa dia mau menunggu umat Islam bergolak lagi? Kalau memang mau nantang, kita gerakan. Sudah lah, negeri ini sudah aman damai dan jangan diobok-obok dengan paham-paham anti agama ini", ucap Tengku. (Republika)