BANTENPERSPEKTIF.COM, JAKARTA--- Anggota parlemen di DPR RI mulai menggulirkan Hak Angket terkait kebijakan Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri yang tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, kendati status Ahok adalah terdakwa.
Adalah Fraksi Gerindra yang resmi mengusulkan Hak Angket. Sebagaimana dilansir republika, Fraksi Gerindra, akan mengajukan angket 'Ahok Gate'. Karena ini terkait dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a, UU Nomor 23 tahun 2014.
Pernyataan ini langsung disampaikan oleh Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI yang juga politisi Gerindra. Menurut Fadli yang juga wakil ketua DPR tersebut, angket tersebut untuk menguji kebijakan pemerintah melantik Ahok kembali. Sebab, ia menilai, paling tidak ada tigal hal yang dilanggar pemerintah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) pun melalui Efrizal pun telah mengumumkan rencana Hak Angket melalui sosial media. Menurutnya, ada keganjilan dalam kasus Ahok kali ini sehingga DPR RI menilai perlu menanyakan langsung ke Presiden Jokowi.
LIHAT VIDEO:
Sebelumnya, sejumlah pakar hukum juga menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak segera menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kebijakan pemerintah tersebut mengundang pertanyaan besar publik, mengapa perlakuan yang berbeda ditampilkan secara nyata terhadap Ahok.
Seperti diketahui, Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah masa cutinya habis. Kendati statusnya terdakwa, namun Kementerian Dalam Negeri tidak mau menonaktifkan Ahok. Alasannya menunggu hasil keputusan dari pengadilan, padahal kasus pidana pada kepala daerah lain Kemendagri langsung menonaktfikan tanpa harus menunggu keputusan pengadilan.
REDAKSI | BANTENPERSPEKTIF.COM
FOTO | NET