Ini penjelasan ahli bahasa di sidang Ahok

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Viva.co.id)

Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Prof Mahyuni, mengaku sudah melihat pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu secara menyeluruh dan tidak sepenggal saja.

Hal itu ia lakukan ketika diminta Bareskrim Mabes Polri menjadi ahli bahasa Indonesia saat perkara dugaan penistaan agama masih bergulir di Kepolisian.

Meski akhirnya ia mengaku memang ada penekanan menganalisis kata-kata Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51.

"Iya, keseluruhan. Durasinya saya enggak ingat, satu jam berapa menit. Penekanan pidato tadi, yang harus dianalisa itu, ya terdapat di masalah kata bohong. Lalu Al-Maidah ayat 51", kata Mahyuni dalam sidang di aula Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Ia menjelaskan, untuk menangkap suatu pernyataan, tidak bisa hanya membaca satu kata saja. Terkait kata 'dibohongi', menurutnya, kata itu memiliki makna negatif meski berdiri sendiri.

"Dalam prinsip saya, kata enggak mungkin berdiri sendiri, kontekstual. Kalau menurut ilmu saya, bohong berdiri sendiri itu negatif, ada sumber kebohongan dan ada yang dibohongi", ujar Mahyuni.

Apa yang dikatakan seseorang pasti memiliki tujuan dan maksud di dalamnya.

Sehingga, Mahyuni menegaskan yang diutarakan pasti sudah terlebih dahulu dipikirkan.

"Tidak mungkin tidak punya maksud menyampaikan sesuatu. Dalam setiap ujaran, yang diutarakan pasti ada maksud, pasti sengaja, pasti terpikirkan", katanya saat bersaksi.

Dalam berkata-kata, seseorang pasti melakukan pemilihan kata terlebih dahulu sebelum mengucapkannya.

Apalagi ketika berkata itu Ahok merupakan sosok figur, yang pasti memikirkan kata-kata sebelum berbicara.

"Kalau dari segi figur, ketika orang merasa lebih dari yang mendengar, kan keluar kata, saya ini siapa, dalam rangka apa saya bicara. Ada pilihan kata tadi", ujar Profesor.

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya hingga sidang ke-10 tadi.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Vivanews)