Kasus hukum menyambar-nyambar GNPF MUI

Habib Rizieq membawa tesisnya untuk keperluan pembelaan
Pasca 212, secara bergiliran tokoh-tokoh penting GNPF MUI disambar masalah hukum sehingga rutin menyambangi Kepolisian dalam memberi keterangan.

Ketua GNPF-MUI, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) bermasalah dengan kasus dugaan "pencucian uang" dalam pengelolaan pembiayaan 411 dan 212.

Polemik donasi yang masuk ke 'Yayasan Keadilan untuk Semua' itu pun ikut menyeret Ustadz Adnin Armas, cendekiawan di INSIST, kerabat dekat UBN.

Polisi mengklaim, kasus cuci uang 212 dan 411 ini diangkat atas temuan pihak berwenang, bukan karena laporan.

Selanjutnya, koordinator lapangan aksi, Munarman, terkena kasus di Bali. Ia dituding menghina Pecalang.

Munarman ditetapkan menjadi tersangka, Selasa pekan lalu (7/2).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan peningkatan status Munarman tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Bali memeriksa sebanyak 26 orang saksi ahli dalam gelar perkara.

"Hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, diperoleh kesimpulan bahwa Munarman statusnya dinaikkan menjadi tersangka", kata Martinus, dikutip CNN Indonesia, Selasa (7/2).

Sedangkan Habib Rizieq dibayangi kasus penodaan Pancasila dan penghinaan Soekarno yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. HRS juga disasar berbagai laporan lain yang dilakukan penentangnya.

Namun polisi baru menetapkan menjadi terangka atas laporan Sukmawati.

Polda Jabar mengultimatum HRS pada Jum'at (10/2) lalu, pasca tenggat waktu panggilan kedua.

Setelah sempat mangkir 2 kali pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Hari ini, Senin (13/2), Habib Rizieq datang ke Polda Jawa Barat.

HRS membawa hasil tesisnya soal Pancasila yang berjudul 'Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia' ke penyidik untuk maksud pembelaan.

Imam besar FPI itu dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan Terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

HRS menyebut Sukmawati gagal paham atas ceramahnya yang bersal dari tesis ilmiah tentang Pancasila.

Menurutnya, ceramah saat itu merupakan upaya pengenalan tesis ilmiahnya, yang melengkapi predikat cum laude S2 di University of Malaya, Malaysia.

Sebelum menjadi tersangka, HRS sebenarnya sudah rutin menyambangi polisi sebagai saksi kasus Ahok dan isu makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas, jelang aksi 212.

Inilah beberapa daftar kasus yang menjerat HRS:
1. Laporan penodaan Pancasila dan Soekarno, oleh laporan Sukmawati
2. Laporan isu Palu-Arit di uang Rupiah, oleh laporan sekelompok orang yang menamakan diri Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) 
3. Laporan penodaan ajaran agama Kristen, oleh Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI), Angelo Wake Kako
4. Laporan kasus 'Jenderal Hansip'

Munculnya aksi bela Ulama
Kasus-kasus beriringan yang menjerat tokoh penting GNPF MUI memunculkan gerakan 'bela ulama' dari kalangan Islamis.

Kawalan massa selalu mengiringi pemeriksaan tokoh-tokoh Islam di kepolisiaan, kecuali Munarman yang kasusnya jauh dari ibukota.

Hari ini, sejumlah massa di Bandung berkumpul di sekitar masjid Pusdai untuk mengawal kedatangan HRS ke Polda Jabar.

Aksi-aksi serupa sudah dilakukan sebelumnya saat sang tokoh memenuhi panggilan Polda.

Tuntutan yang selalu diberikan massa adalah "Stop kriminalisasi Ulama"

(Detikcom/CNN Indonesia/Kompas/Merdeka)