BONEPOS, SOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng menandatangani Nota kesepahaman (MOU) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soppeng. Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung kedua pimpinan lembaga ini, Selasa 13 Februari 2017 di aula Adhyaksa Kejaksaan Soppeng.
Pimpinan BRI Cabang Soppeng Makbul mengatakan bahwa, ini adalah bentuk kesepakatan bagaimana nanti penyelesaian kasus perdata dan tata usaha negara terkait dengan kredit.
Sementara Kejari Soppeng Attang Pujianto menjelaskan bahwa, penandatangan MOU ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Pihak BRI dengan Kejari dalam menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kesepakatan tersebut adalah dalam bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara yakni, bantuan Hukum,Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum dan tindakan Hukum lainnya, dengan tujuan melakukan atau pemulihan atau penyelamatan keuangan kekayaan aset milik BRI,"kata Attang.
PEWARTA : NUR ALAM ABRA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017