BONEPOS, BONE - Berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU-SDA) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Sudirman, dikembalikan ke Polisi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone.
"Berkas perkara atas nama (Sudirman-Read) Setelah Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas tersebut masih ditemukan kekurangan sehinga dikembalikan ke penyidik (P18) disertai dengan petunjuk (P19) untuk dilakukan perbaikan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Bone Abdul Malik Kalang kepada Bonepos.com belum lama ini.
Dia menyebutkan, kalau nantinya berkas perkara itu telah diteliti dan dianggap memenuhi syarat maka berkas tersebut segera diajukan di persidangan sebagai objek yang akan diuji dalam pemeriksaan persidangan pengadilan untuk mencari kebenaran dan keadilan.
Untuk diketahui bahwa, mantan Kadis PU Bone Sudirman, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel, Rabu 28 Desember 2016 lalu.
Sudirman disangkakan telah merugikan negara sebanyak RP.225.650.102,77 juta pada proyek Swakelola yang dikerjakan pada tahun 2014 itu diduga terjadi banyak kejanggalan, salah satunya tidak adanya di bentuk tim PHO (tim pemeriksa-red) didalamnya.
PEWARTA : IWAN TARUNA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016