BANTENPERSPEKTIF.COM, JAKARTA--- Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) Pusat menilai Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi, jika tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab, status Ahok sekarang adalah terdakwa.
Dalam siaran persenya, KA KAMMI Pusat meminta Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta selambat-lambatnya pada Senin, 13 Februari 2017. Jika sampai tanggal tersebut, Jokowi tidak menerbitkan Kepres atau membuat taktik dengan penerbitkan Perpu untuk mengakali Kepres tersebut maka Jokowi telah melakukan pelanggaran berat terhadap konstitusi negara.
INFO MENARIK LAINNYA:
Jika itu yang terjadi maka KA KAMMI Pusat meminta DPR RI segera melakukan sidang paripurna untuk menyatakan Presiden telah melakukan pelanggaran hukum untuk selanjutkan diserahkan kepada Makhamah Konstitusi (MK) agar memutus dugaan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Mantan Ketua MK Mahfudz MD juga menilai hal yang serupa, dimana tidak ada alasan untuk tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, mengingat status yang bersangkutan adalah terdakwa. Hal inilah yang diberlakukan kepada kepala daerah lain.
REDAKSI | PRES RELEASE KA KAMMI PUSAT
FOTO | KA KAMMI