Makin dekat, penguatan kekuasan Erdogan

Turki yang selama ini berbentuk parlementer akan memperluas kewenangan Presiden
RUU perubahan konstitusi Turki telah disampaikan kepada presiden pada Kamis (2/2), untuk menetapkan tanggal referendum, menurut sumber-sumber parlemen.

Sumber tersebut mengatakan, RUU diajukan agar memperoleh persetujuan presiden.

Presiden Recep Tayyip Erdogan memiliki 15 hari apakah akan menyetujui atau menolak.

Jika disetujui, perubahan konstitusi akan diterbitkan dalam 'Berita Resmi' negara dan diadakan pemungutan suara.

Referendum diharapkan dapat berjalan pada 9 atau 16 April.

20 Januari lalu, anggota parlemen Turki mendukung paket reformasi konstitusi baru yang mengatur pemilihan parlemen dan presiden.

Reformasi konstitusi dan perubahan ke sistem presidensial sudah menjadi agenda politik sejak Erdogan terpilih sebagai presiden, Agustus 2014.

Itu menjadi kali pertama presiden Turki dipilih langsung oleh rakyat.

RUU diajukan oleh komite konstitusional dari Partai AK dan oposisi Gerakan Nasionalis (MHP) ke parlemen untuk diratifikasi pada 30 Desember.

Dua partai oposisi lain, yaitu Partai Rakyat Republik (CHP) dan Partai Rakyat Demokratik (HDP) tetap menentang perubahan yang diusulkan.

Selain perubahan fungsi presiden menjadi eksekutif, reformasi memungkinkan presiden mempertahankan hubungannya dengan partai politik.

Akan ada pula perubahan badan peradilan tertinggi Turki. Namanya akan diganti, namun tetap independen dan memiliki anggaran sendiri.

RUU juga menetapkan tanggal pemilihan presiden dan parlemen berikutnya pada 2019. (Anadolu Agency)

Related Posts :