Menteri Lukman Hakim Saifuddin (Merdeka.com) |
Hal ini disampaikan Lukman dalam akun Twitter miliknya, Minggu (12/2).
"Kita bangsa religius yang menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi", kata Lukman, dikutip merdeka.com, Senin (13/2).
Lukman tidak menjelaskan detail mengenai pernyataannya tersebut.
Namun jika dirunut ke belakang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sebelumnya mengatakan bahwa memilih berdasarkan agama bisa melanggar konstitusi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat mengkritik pernyataan Menag tersebut.
Menurut Humphrey, Ahok menyatakan itu dalam posisinya sebagai pasangan calon di pilkada DKI dan berbicara dalam konteks menghindari SARA yang tentu berarti melawan konstitusi.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, juga menilai konstitusi tidak melarang warga negara yang punya hak suara memilih pasangan calon berdasarkan agama.
"Konstitusi yang sah dan legal di NKRI yaitu UUD NKRI 1945, jelas tidak melarang apalagi menganggap memilih pemimpin berdasarkan agama sebagai melawan konstitusi", ucap Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis kepada kumparan, Minggu (12/2).
Hidayat menjelaskan, dalam UUD NKRI Tahun 1945 pasal 29 ayat 2, jelas menyebutkan 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu'.
"Dan di antara ajaran agama Islam adalah tentang kepemimpinan dan memilih pemimpin, sebagaimana diatur antara lain dalam Surat Al-Maidah ayat 51 itu. Sebelumnya, pasal 28 E ayat 1 konstitusi RI (UUD NKRI 1945), bahkan tegas menentukan bahwa 'kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agama' adalah HAM yang dilindungi dan diakui oleh NKRI", jelas Hidayat, dikutip Kumparan.
Hidayat pun mengkritik Ahok yang membawa-bawa Tuhan YME dengan pemahaman menyesatkannya.
"Tidak malah menyampaikan paham yang salah masih dibumbui dengan ancaman melawan Tuhan Yang Maha Esa pula", tegas Hidayat. (Merdeka/Kumparan)