BONEPOS, SINJAI - Tak perlu waktu lama, Petugas kepolisian Polres Sinjai mengamankan seorang wanita BN yang diduga membuang bayinya di Dusun Taracue, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis, 2 Februari 2017 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sardan membenarkan seorang wanita yang diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
"Saat ini sudah berada di Polsek Sinjai Selatan untuk diperiksa namun sebelumnya ibu bayi tersebut mendapat perawatan di puskesmas samaenre sinjai selatan,"ungkap Sardan kepada bonepos.com, Jumat, 3 Februari 2017.
Saat diintrogasi, kata Sardan wanita tersebut mengakui melahirkan sendiri didalam wc rumah tanpa bantuan orang lain. Setelah bayi tersebut lahir pelaku menyimpan dibelakang dapur dibagian luar rumah.
"Pelaku tidak tahu siapa yang memindahkan bayi tersebut hingga bayi itu ditemukan di wc darurat. Pelaku juga mengakui dihamili oleh pacarnya, katanya ia terahir komunikasi bulan Desember lalu,"kata Sardan.
Ia menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pengembangan dan memproses wanita dari bayi tersebut.
"Ini dianggap melakukan tindakan yang melanggar hukum sesuai pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,"terang Sardan.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016