Terbentur Ekonomi, Hampir Seribu Istri Di Ngawi Gugat Cerai Suami

Pengadilan Agama Ngawi sahkan seribu janda lebih

SINAR NGAWI™ Ngawi-Dari data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Ngawi, untuk tahun 2016 lalu mencatat ada ribuan janda baru hasil cerai baik gugat maupun talak. Hidayat Nursito, Panitera Muda PA Ngawi mengatakan, dalam setahun lalu (2016-Red) terhitung dari Januari hingga Desember setidaknya ada 1.959 kasus perceraian yang selesai diputuskan.

“Kalau tahun 2016 lalu meski jumlahnya ribuan tetapi persentasenya menurun dibandingkan tahun sebelumnya yakni 2015,” kata dia.

Rincinya, untuk angka cerai gugat tercatat ada 1.279 kasus sedangkan cerai talak hanya 535 kasus.

Dan faktor perceraian khususnya gugatan sang istri mayoritas dipicu persoalan ekonomi selama mereka menjalin hidup berumah tangga. Pasalnya, hampir 763 kasus cerai diantaranya disebabkan persoalan ekonomi yang tidak terselesaikan.

Urutan kedua disusul ketidak-harmonisan rumah tangga angkanya mencapai 489 kasus dan terakhir pasangan tidak bertanggung jawab ada 370 kasus.

Pungkasnya, angka perceraian rata-rata dilakukan oleh pasangan yang masih berusia produktif yakni antara usia 25-35 tahun.

Meski demikian pihaknya pun tidak jarang menerima pengajuan perceraian yang usianya senja. Tetapi sebelum diputus cerai, kasus gugatan maupun talak pihaknya selalu memberikan waktu mediasi tetapi mereka sudah berkeyakinan ingin proses cerainya diputus segera di PA Ngawi.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro