Ketua PP Muhammadiyah Dr Haedar Nasir memberi dukungan pada KH Ma'ruf Amin |
Sebab, terangnya, tiga lembaga kredibel seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sudah menegaskan bahwa Ahok menghina agama.
“Pendapat mana yang dipakai oleh jaksa penuntut itu? Pendapat siapa?”, ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Jum'at pagi ini, (28/4).
Kiai Ma’ruf yang juga Rais ‘Aam PBNU ini menilai JPU seakan-akan mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah karena tidak memperhatikan pendapat tiga lembaga ini.
JPU menuntut terdakwa penista agama, Ahok, dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan ini menuai banyak kritikan dan sorotan dari berbagai pihak. (Hidayatullah)