Mantan Calon Bupati Bone ATT Divonis 9 Tahun Penjara



BONEPOS, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro (ATT) divonis pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap Rp 7,9 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"kata ketua majelis hakim Fasal Bahri saat membacakan surat putusan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 26 April 2017, dilansir Kompas.com.

Selain itu, Mantan anggota DPR ini dinilai telah menikmati hasil perbuatannya dengan berlibur ke luar negeri dan menggunakan untuk biaya operasional politik. Tak hanya itu, hak politik Andi Taufan Tiro juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Andi Taufan Tiro terpilih sebagai Anggota DPR-RI periode 2014-2019 mewakili Dapil Sulawesi Selatan II ini, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebagimana diketahui, mantan calon Bupati Bone pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone tahun 2013 lalu tersebut, resmi ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 6 September 2016 lalu. (*)


EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017