Turki sahkan hasil Referendum

Ilustrasi (AA)
Hasil referendum perubahan konstitusi diterbitkan secara resmi oleh Dewan Pemilu Tertinggi Turki (YSK) pada Kamis (27/4), dalam Lembaran Resmi Negara.

Jawaban "Ya" (Evet) meraih kemenangan dengan angka 51,41 persen, sementara pilihan "Tidak" (Hayır) meraih angka 48,59 persen, dilansir media resmi pemerintah, Anadolu.

Suara sah mencapai 48.936.604, dimana jumlah pemilih sekitar 85,43 persen. Partisipasi yang sangat besar.

Perubahan konstitusional yang fenomenal ini telah dibahas sejak Recep Tayyip Erdogan terpilih sebagai presiden pada Agustus 2014.

Paket reformasi 18-pasal disahkan parlemen pada Januari tahun ini dengan 339 suara, menang sembilan suara dari standar pengajuan proposal referendum.

Dengan perubahan konstitusi, jabatan perdana menteri akan dihapuskan dan kekuasaan eksekutif diserahkan kepada presiden.

Selain itu presiden akan diizinkan memiliki hubungan dengan partai politik.

Seiring penerapan referendum baru, ada juga beberapa perubahan lain diantaranya penetapan usia minimum kandidat parlemen menjadi 18 tahun dan jumlah anggota parlemen naik menjadi 600 orang.

Menyongsong era baru Turki, pemilu parlemen dan presiden untuk masa jabatan lima tahun dijadwalkan November 2019 mendatang. (Anadolu Agency)

Related Posts :