Ahok Dipenjara Dua Tahun


BONEPOS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta I Basuki T Purnama alias Ahok dijatuhkan hukuman dua tahun penjara Pada persidangan PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Itu setelah, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan Ahok telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” kata Dwiarso membacakan vonis perkara Ahok.

Selain itu, Majelis dalam putusannya juga memerintahkan agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” terang Dwiarso. (*)


EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017