BONEPOS, BONE - Kasus penangkapan salah satu anggotanya Bripka HA, 31 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba, menjadi nilai merah bagi institusi Polres Bone. Kapolres Bone Ajun Komisaris Besar Polisi Kadarislam pun angkat bicara, soal tingkah anggotanya tersebut.
Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan harus di berantas tanpa pandang bulu.
"Jika terbukti anggota melakukan, akan kita tindaki. Hal ini kita serahkan ke pihak Propam untuk menanganinya," ujar Kadarislam kepada Bonepos.com, Kamis, 11 Mei 2017.
Menurut Kapolres yang baru saja melakukan serah terima jabatan dengan Kapolres Bone yang lama AKBP Raspani ini, tidak ada toleransi bagi anggota Polri. Dirinya menegaskan proses hukum tetap berlaku.
Diberitakan sebelumnya, HA ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP, pada Kamis sore, tepatnya di Lingkungan Laccokkong, Kelurahan Watampone.
Selain mengamankan HA, tim yang tergabung dalam operasi Sulsel Bersinar ini juga meringkus 5 orang terduga pelaku lainnya, yakni MN 41 tahun, IK 28 tahun, AZ 30 tahun, NU 40 tahun, KA 37 tahun dan MU 32 tahun.
Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas di kantor BNNK Bone, oknum Polisi yang sudah berulangkali ketangkap narkoba ini terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan harus di berantas tanpa pandang bulu.
"Jika terbukti anggota melakukan, akan kita tindaki. Hal ini kita serahkan ke pihak Propam untuk menanganinya," ujar Kadarislam kepada Bonepos.com, Kamis, 11 Mei 2017.
Menurut Kapolres yang baru saja melakukan serah terima jabatan dengan Kapolres Bone yang lama AKBP Raspani ini, tidak ada toleransi bagi anggota Polri. Dirinya menegaskan proses hukum tetap berlaku.
Diberitakan sebelumnya, HA ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP, pada Kamis sore, tepatnya di Lingkungan Laccokkong, Kelurahan Watampone.
Selain mengamankan HA, tim yang tergabung dalam operasi Sulsel Bersinar ini juga meringkus 5 orang terduga pelaku lainnya, yakni MN 41 tahun, IK 28 tahun, AZ 30 tahun, NU 40 tahun, KA 37 tahun dan MU 32 tahun.
Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas di kantor BNNK Bone, oknum Polisi yang sudah berulangkali ketangkap narkoba ini terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017