Ingat Ya! Perusahaan Diminta Berikan THR Karyawannya Tepat Waktu


BONEPOS.COM - Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Sebentar lagi, hari kemenangan yang ditunggu–tunggu pun tiba. Sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat  Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.

Karenanya, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya ( THR) karyawan tepat waktu pada H-7 atau 7 hari sebelum Idul Fitri 2017. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Hal ini disampaikan, M Hanif Dhakiri, usai acara pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Jumat 2 Juni 2017.

"Sesuai dengan aturan, THR itu wajib diberikan tujuh hari sebelum Lebaran," kata Hanif seperti dilansir kompas.com.

Kalau untuk besaran  tunjangan hari raya tersebut disesuaikan dengan masa kerjanya. "Kalau masa kerjanya di atas 12 bulan maka setara satu kali gaji, kalau kurang dari 12 bulan maka proposional,"katanya.

Untuk meminimalisir, lanjut dia, adanya keterlambatan membayar THR, pihaknya akan membuka posko pengaduan khusus untuk masalah THR baik di kementerian maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Nanti kita akan buka posko pengaduan, kalau di daerah akan fasilitasi dinas tenaga kerja setempat," kata Hanif.


EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017

Related Posts :