Pengedar Sabu yang Ditembak Polisi di Soppeng Ternyata Kakak Adik

pengedar sabu di soppeng
Pelaku kasus penyalahgunaan narkotika diamankan di Polres Soppeng. (BONEPOS/NUR ALAM)

BONEPOS.COM, SOPPENG - Dua dari tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang ditembak tim Kalong Polres Soppeng, Sulawesi Selatan merupakan kakak beradik.

Warga Desa Laringgi, Kecamatan Mariorawa, Soppeng berinisial A dan B ini berbagi peran sebagai pengedar dan kurir sabu di Soppeng.

"A dan B ini Kakak beradik sebagai pengedar dan kurir. Keduanya ditangkap di Desa Laringgi atas pengembangan dari penangkapan F dan M," ungkap Kapolres Soppeng, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Jumat, 25 Agustus 2017.


Dijelaskan Indra, dari hasil introgasi, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari S yang diringkus Polisi di Kabupaten Sidrap.

"S ini diringkus atas pengakuan dari A dan B dimana keduanya mengaku barang haram itu diperolehnya dari S di Sidrap," jelasnya.

Ketiganya lanjut Indra terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba kabus saat diminta untuk menunjukkan barang bukti narkoba yang mereka sembunyikan.    Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penulis   : Nur Alam Abra
Editor     : Jumardi Ramling

Related Posts :