Pramono Anung. (BONEPOS.IST) |
BONEPOS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memastikan, terkait dengan adanya pejabat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pramono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan.
Bahkan pemerintah, menurut Seskab, akan segera mengambil tindakan terhadap pejabat terkena OTT itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Seskab menanggapi pertanyaan wartawan terkait penangkapan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, yang terkena OTT KPK pada Kamis (24/8) lalu.
Seskab menegaskan, bahwa sikap Pemerintah ini berlaku bagi siapa saja, bukan hanya Dirjen Perhubungan Laut, tapi berlaku bagi siapa saja pejabat yang terkena OTT.
“Siapa saja yang terkena OTT maka pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan, dan segera yang bersangkutan akan diambil tindakan dibebastugaskan, dipecat dari jabatannya,” kata Pramono menjawab wartawan usai menyampaikan orasi ilmiah pada acara Wisuda Ke-85 Periode III Tahun 2017 Progam Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 26 Agustus 2017.
Ke depan, lanjut Seskab, kalau ini terjadi lagi (OTT kepada pejabat) maka pemerintah akan segera membebaskan dari jabatannya, dan meminta yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya.Pramono Anung: Pemerintah Tidak Akan Lindungi Pejabat Yang Terkena OTT KPK
BONEPOS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memastikan, terkait dengan adanya pejabat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pramono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan.
Bahkan pemerintah, menurut Seskab, akan segera mengambil tindakan terhadap pejabat terkena OTT itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Seskab menanggapi pertanyaan wartawan terkait penangkapan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, yang terkena OTT KPK pada Kamis (24/8) lalu.
Seskab menegaskan, bahwa sikap Pemerintah ini berlaku bagi siapa saja, bukan hanya Dirjen Perhubungan Laut, tapi berlaku bagi siapa saja pejabat yang terkena OTT.
“Siapa saja yang terkena OTT maka pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan, dan segera yang bersangkutan akan diambil tindakan dibebastugaskan, dipecat dari jabatannya,” kata Pramono menjawab wartawan usai menyampaikan orasi ilmiah pada acara Wisuda Ke-85 Periode III Tahun 2017 Progam Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Malang, Jawa Timur, pada Sabtu 26 Agustus 2017.
Ke depan, lanjut Seskab, kalau ini terjadi lagi (OTT kepada pejabat) maka pemerintah akan segera membebaskan dari jabatannya, dan meminta yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya.
Editor : Jumardi Ramling