Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono. (BONEPOS.COM - NUR ALAM ABRA). |
BONEPOS.COM, SOPPENG - Tingkat Kriminalitas di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan semakin hari semakin meningkat. Mirisnya, aksi kejahatan tersebut kebanyakan dilakukan oleh anak-anak yang masih berusia belasan tahun atau dalam kategori dibawah umur.
Kasus-kasus yang melibatkan anak dibawah umur tersebut, rata-rata kejahatan tindak pidana murni. Seperti kasus penganiayaan, pencurian dan kekerasan (Begal) bahkan ada yang sampai nekat menjadi kurir narkoba.
Mirisnya, banyak diantara mereka yang seharusnya menikmati masa remaja mereka dengan indah, namun nyatanya harus merasakan dinginnya tembok dinding sel lantaran harus berada dalam jeruji besi, lantaran tersangkut masalah hukum.
Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, terhitung Januari hingg September 2017, tercatat ada 5 orang anak dibawah umur yang harus berhadapan dengan hukum, untuk kasus penganiayaan ada 3 orang, kasus curas 1 orang dan kasus narkoba 1 orang.
"Ada 5 orang masing masing kasus penganiyaan 3 orang yakni RS, AA dan R. Sedangkan 1 orang curas yakni MA, dan 1 orang kasus kurir narkoba yakni A," ungkap Kapolres Indra saat ditemui Bonepos.com, di Mapolres Soppeng, Rabu, 18 Oktober 2017.
Dijelaskannya, bawa untuk kasus penganiayaan, pihaknya sudah memanggil orang tua masing-masing, mengingat kasus ini merupakan faktor kenakalan remaja dan kurangnya pengawasan dari orang tua. Hanya saja untuk kasus Curas dan Narkoba pelakunya masih ditahan.
"Kurangnya pengawasan dari orangtua juga menjadi salah satu faktor yang menyebabnya. Untuk itu kami meminta pihak orang tua agar terus memantau anaknya ketika dia berada diluar rumah, jangan sampai terjerumus dalam tindakan kriminalitas," tegas Kapolres Indra.
Editor : Jumardi Ramling