Ditangkap, Pencuri Handphone Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ditangkap, Pencuri Handphone Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
BONEPOS.COM, BONE - Terduga pelaku pencurian Aris alias Sobiri 27 tahun berhasil diringkus aparat kepolisian resor (Polres) Bone di Jalan Mangga, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis 26 Januari 2018 sekitar pukul 23.45 WITA. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Ipda Muhammad Arif

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini terduga pelaku pencurian berhasil diamankan oleh pihaknya, pada saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

"Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian satu buah Handphone merk Samsung J1 warna gold diatas meja pada saat korban tertidur, saat ini pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bone guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Hardjoko

Akibat perbuatannya, tegas Hardjoko pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Penulis   : Iwan Taruna
Editor     : Jumardi Ramling

Related Posts :