![]() |
Andi Nur Alam, Kepala Desa Maddanrengpulu, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, resmi ditahan, Senin 29 Januari 2018. |
BONEPOS.COM, BONE - Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Andi Nur Alam, Kepala Desa (Kades) Maddanrengpulu, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, resmi ditahan, Senin 29 Januari 2018.
Nur Alam harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bone, jalan Yos Sudarso, Watampone.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas dugaan kasus korupsi dana desa yang dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 463.082.050.
"Berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik, maka tersangka layak dilakukan penahanan," kata Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim kepada Bonepos.com, Senin malam.
Dijelaskannya, bahwa penahanan terhadap tersangka, dikuatkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana ditemukan kerugian negara atas perbuatan tersangka.
"Tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," ungkapnya.
Namun, lanjut Kadarislam, sebelum melakukan penahanan, pihaknya terlebih dahulu memeriksakan kesehatan tersangka, guna mengetahui rekam medis terkait kondisi kesehatan tersangka untuk menjalani penahanan.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Risal Saleem