BONEPOS.COM, BONE - Satuan Unit 2 Resmob Polres Bone berhasil membekuk Justam Bin Alimung 21 tahun lantaran diduga telah melakukan tindak pencurian rokok elektrik.
Berdasarkan LP/577/XII/2017/SPKT/RES BONE, Tanggal 18 Desember 2017, terduga pelaku tersebut berhasil diringkus oleh Tim Resmob Unit 2 yang dipimpin oleh Ipda Muhammad Arif di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Senin 29 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 Wita.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko kepada Bonepos.com, mengatakan bahwa pada saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 Set Rokok Elektrik/Vapor.
"Pelaku mengambil barang itu dengan cara masuk kedalam salon milik korban kemudian mengambilnya yang sedang di charger," kata Hardjoko, Selasa 30 Januari 2018.
Lanjut Hardjoko, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti di Mapolres Bone.
"Pelaku bersama barang bukti satu set Rokok Elektrik/Vapor merk Asmodus diamankan di Mapolres Bone guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Hardjoko.
Penulis : Iwan Taruna
Editor : Risal Saleem