BONEPOS.COM, BONE - Pelaku tindak pidana penganiayaan Abdul Salam, 39 tahun dan Andi Muhammad Amin, 55 tahun, warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya diringkus Polisi, setelah menjadi buronan Polisi selama sebulan lebih.
Berdasarkan laporan korban ke Pihak Kepolisian Resor Bantaeng, pelaku penganiayaan pada 7 Desember 2017 lalu di Bantaeng itu, langsung kabur dan sembunyi di Desa Poleonro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulsel usai menganiaya korbannya.
Alhasil, berkat bantuan tim Reskrim Polres Bone yang dipimpin Ipda Muhammad Arif, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan, tanpa melakukan perlawanan.
"Tersangka kami amankan Minggu, 28 Januari 2018 di tempat persembunyiannya di Desa Poleonro," ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Harjoko kepada Bonepos.com, Minggu malam.
Dijelaskan Hardjoko, bahwa kedua terduga pelaku diamankan atas informasi yang diberikan oleh anggota Polres Bantaeng terkait keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Bone.
"Selanjutnya pelaku kami amankan di Mapolres Bone dan menunggu anggota dari Polres Bantaeng," tegas Hardjoko.
Penulis : Iwan Taruna
Editor : Risal Saleem