BONEPOS.COM, BONE - Pelaku tindak pidana penipuan dengan modus penelpon gelap (sobis) lintas kabupaten akhirnya diringkus polisi. Pelaku yang diketahui bernama Andi Muhammad Akil 32 tahun itu diringkus oleh unit II Resmob Polres Soppeng di Back Up Resmob Polres Bone
Akil ditangkap di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Rabu 31 Januari 2018 kemarin sekira pukul 22.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuataanya.
"Pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus Sobis dengan cara pelaku menelpon korban bahwa keluarga korban sedang dirawat dirumah sakit kemudian meminta korban mengirim uang yang akan digunakan untuk biaya pengobatan keluarga korban sebesar Rp 2 juta," ungkap Hardjoko, Kamis 1 Januari 2018.
Lebih lanjut, Hardjoko mengungkapkan, pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya di Kabupaten Bone dan Soppeng.
"Terakhir melakukan aksinya pada tanggal 26 Januari 2018 di wilayah Kecamatan Kahu," terangnya.
Saat ini tambah Hardjoko, pelaku diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelakunya sudah diserahkan di Mapolres Soppeng," pungkasnya.
Penulis : Iwan Taruna/Sudirman
Editor : Jumardi Ramling