BANTENPERSPEKTIF.COM, JOGJAKARTA --- Meski coba digugat perihal kebijakan dilarangnya warga non pribumi memiliki tanah di Daerah Istimewa Jogjakarta, namun Sri Sultan Hamengkubowono X terbukti kokoh. Sebab gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogkarta.
Kebijakan tersebut sudah ada sejak lama, yaitu dengan Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975. Dalam instruksi tersebut berisi larangan bagi warga non pribumi untuk memiliki tanah di DIY.
Pihak penggugat yakni seorang pengacara, Handoko. menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dia menilai ada perlakuan diskriminasi terkait pemberlakuan Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah pada seorang WNI nonpribumi.
Hal itu dinilainya bertentangan dengan Inpres 26/1998 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Sehingga, Handoko menilai gubernur dan BPN telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim dalam pertimbangannya berdasarkan pemeriksaan surat-surat dan keterangan saksi serta ahli di persidangan, mengatakan bahwa Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tidak bisa diuji di pengadilan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena bukan merupakan peraturan perundangan, melainkan peraturan kebijakan setelah berlakunya UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sehingga untuk mengetahui apakah penerapan produk peraturan kebijakan merupakan perbuatan melawan hukum sesuai dalil penggugat, hanya bisa diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat berdasarkan sejarah, hak asal-usul, dan UU Keistimewaan DIY, maka Pemda DIY diberi keistimewaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbeda dibanding daerah lain, yaitu untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa yang terdiri dari tata cara pengisian jabatan dan tugas gubernur/wagub, kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Alasan tergugat bahwa penerapan Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, keistimewaan DIY, menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta keseimbangan pembangunan masa depan DIY, dan demi pembangunan masa depan DIY, majelis hakim juga berpendapat hal itu tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Netize Dukung Sri Sultan
Sementara itu, para netizen mendukung penuh kebijakan Sri Sultan tersebut. Sebab jika dibiarkan maka tanah - tanah strategis akan dimiliki warga non pribumi sehingga merugikan masyarakat. "Bagus Sri Sultan, jangan sampai menjadi tamu di negeri sendiri," kata salah seorang netizen.
Penulis : Karnoto
Diolah Dari Berbagai Sumber
Foto : tribunews.com