Pemecatan 60 pegawai itu, disampaikan langsung oleh Direktur Operasional Bank Papua Isak S Wopari ketika ditemui wartawan diruang kerjanya Rabu (24/10).
(Lihat ini: Dua Kantor Cabang Bank Papua Ditutup)
Isak Wopari mengatakan, jika Bank Papua tidak menindak dengan cepat terhadap oknum karyawannya yang merugikan perusahaan itu, ibarat memelihara pencuri di rumah sendiri.
“Kami jajaran direksi yang baru ini melihat Rp 100 ribu dengan Rp 1 miliar itu nilainya sama. Jadi, kami tidak pilah-pilih disini untuk memberikan sanksi kalau bermasalah pasti kami PHK. Dari 60 pegawai yang kami pecat ini karena telah melakukan Fraud (tindakan curang yang menguntungkan diri sendiri) dan kami tidak akan beri toleransi,” tegasnya.
Menyangkut hak dan kewajibannya, Isak mengatakan, tentu saja Bank Papua akan memenuhi kewajibannya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami mau kembalikan fungsi Bank Papua itu kembali ke jalan yang benar. Jadi, dengan adanya tindakan seperti ini teman-teman yang lain berfikir dua kali untuk melakukan kejahatan,” tandasnya.
Ketika pegawai itu di PHK, kata Isak Wopari, tentu mereka punya tanggungan seperti tunggakan kredit, punya utang diluar itu, sehingga harus dikembalikan.
“Tetapi bagi kami adalah ini perusahaan. Jadi, jika tidak puas silakan komplain kepada direksi atau datang kepada devisi terkait dan kita akan mencarikan solusi,” ujanrya.
Isak Wopari menambahkan agar para pegawai bekerja berdasarkan SOP, belajar membaca SOP agar dalam bekerja berdasarkan ketentuan yang ada.
“Kami tidak memandang itu orang Orang Asli Papua (OAP) atau tidak. Intinya jika ia melakukan pelanggaran akan kena sanksi tegas,” pungkasnya.
Copyright ©Kawat Timur "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com