Al Muzzammil; Penentang Perda "Syariah" Gagal Paham




BANTENPERSPEKTIF.COM, JAKARTA - Al Muzzammil Yusuf, Wakil Ketua DPP PKS menegaskan tidak ada nama Perda Syariah dalam tata hukum di Indonesia. Jadi pihak yang menggiring bahwa ada Perda Syariah salah fatal karena faktanya tidak ada Perda Syariah.

"Saya ingin meluruskan kepada pihak - pihak yang menolak dan menggiring soal adanya Perdanya Syariah. Jadi yang dikenal dalam tata negara kita itu adanya perda tingkat propinsi, perda tingkat kabupaten atau kota. Dari istilah penyebutannya saja sudah keliru," kata Muzzammil melalui video youtube yang ia unggah.

Selanjutnya, kata anggota DPR RI ini, pihak - pihak yang menolak perda - perda itu tidak paham bahwa proses pembuatan sebuah peraturan daerah harus mengandung beberapa unsur dan proses yang tidak sebentar.

"Sebelum sebuah perda lahir itu kan dilihat dulu landasan filosofisnya, peran serta masyarakat dan landasan apakah perda tersebut bertentangan dengan undang - undang atau tidak. Dan proses itu melibatkan banyak pihak, jadi ya ga mungkin dipaksa kalau tidak ada persetujuan dari masyarakat dan parlemen," jelas Muzzammil.

Sementara itu, anggota MPR RI Hermanto menyebutkan, generasi saat ini perlu menjaga dan mempertahankan kesinambungan nilai-nilai Pancasila dengan cara menjabarkan dalam berbagai bentuk kebijakan dan peraturan sehingga objektifikasinya bisa diterima oleh semua pihak untuk kehidupan yang lebih baik dan berkualitas.

“Perda yang katanya syari’ah itu adalah peraturan yang menjabarkan sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa. Perda syari’ah menguatkan dan mengokohkan eksistensi nilai-nilai Pancasila”, papar Hermanto dihadapan peserta kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR di aula STIA Adzkia, Kuranji, Kota Padang belum lama ini.

Diolah Dari Berbagai Sumber