BANTENPERSPEKTIF.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Agama yang akan menerbitkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah mendapat kritikan dari publik, salah satunya datang dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kartu nikah dinilai pemborosan angggaran.
"Kalau fungsinya hanya tambahan buku nikah, bukan pengganti kartu nikah itu namanya pemborosan anggaran, ga perlu lah kalau begitu," kata Jazuli Juwaeni, Ketua Fraksi PKS, Minggu (18/11/2018).
Jazuli berlasan kalau hanya untuk sekadar menunjukan status pernikahan seseorang sudah ada di KTP. Selain itu, data base administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri juga sudah tercatat.
"Saya anggota Panja Undang-Undang Adminduk 2006, semangatnya saat itu adalah terwujudnya single identification number dengan hanya satu kartu saja yang memuat banyak informasi, bukan banyak kartu untuk jenis informasi yang sama," ujarnya.
Menurut dia, kalau alasannya untuk membangun sistem informasi manajemen pernikahan, pemerintah semestinya menguatkan sistem koordinasi dan pelayanan publik lintas kementerian dalam membangun sistem daring.
Dia menilai tidak perlu masing-masing kementerian membuat kartu sendiri-sendiri karena kalau itu dilakukan bukan kerja sistem, tapi kerja sendiri-sendiri.
Seperti diketahui, Kementerian Agama berencana menerbitkan kartu nikah. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih mudah disimpan bila dibandingkan dengan buku nikah yang tebal.
Kartu nikah ini akan diterbikan pada akhir November 2018. Sedangkan bagi warga yang sudah menikah diminta pemerintah segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu nikah tersebut.