Di Banten Ditemukan Data Pemilih Ganda 65.669 Orang





BANTENPERSPEKTIF.COM, KOTA SERANG - Carut marut perihal data ganda dan anomali untuk Pemilu 2019 juga terjadi di Propinsi Banten. Berdasarkan sumber Dirjen Dukcapil, ada 1.560.418 data pemilih DP4 yang non DPT dan 43.860 data anomali. Sedangkan hasil dari pencermatan bersama KPU RI, Bawaslu RI dan partai politik terdapat 65.669 data ganda di Banten.

Hal itu terungkap dalam diskusi yang yang digelar oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) di aula KPU Provinsi Banten pada Senin (12/11/2018). Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, Agus Sutisna memaparkan proses penyempurnaan DPT secara rinci mulai dari penetapan DPT dari DPS hingga proses menuju penetapan DPTHP-2 yang akan diplenokan di tingkat Provinsi pada hari Selasa (13/11/2018).

“Setelah ditetapkannya DPS menjadi DPT pada rapat pleno nasional di Kantor KPU RI, terdapat rekomendasi Bawaslu RI dan masukan partai politik untuk dilakukannya perbaikan daftar pemilih karena diduga masih terdapat data ganda di dalamnya, data ganda yang dimaksud oleh Bawaslu sebanyak 6,235 sedangkan partai politik menyebut  data ganda ada 2.968.550,” ucap Sutisna.

Menurut Agus, KPU kemudian melakukan pencermatan dan penyisiran terhadap dugaan data ganda tersebut, dan hasilnya direkap dalam DPT Hasil Perbaikan (DPTHP).Di tanggal 16 September 2018, lanjut Agus, KPU RI melakukan rekapitulasi DPTHP dengan jumlah pemilih nasional sebesar 185,084,629. Di Banten sendiri, jumlah total pemilihnya sebanyak 7.428.695 terdiri dari 3.752.679 laki-laki dan 3.676.061 perempuan.

Setelah ditetapkannya DPTHP, masalah daftar pemilih masih berlanjut. Agus menuturkan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI dan masukan Partai Politik, DPTHP harus disempurnakan dengan alasan diduga masih terdapat data ganda dan data anomali alias invalid di dalamnya dan harus dibersihkan sehingga muncul istilah DPTHP jilid 2 (DPTHP-2).

KPU RI kemudian, menerbitkan surat edaran Nomor 1099/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018, tanggal 20 September 2018 tentang Penyempurnaan DPTHP-1. KPU RI memberi waktu 60 hari  kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk menyempurnakan DPTHP-1.

Sumber:
Rilis KPU Banten