Wabup Mamteng Laporkan Presiden GIDI ke Polda

Wabup Mamteng Laporkan Presiden GIDI ke Polda
Wakil Bupati Mamramo Tenggah Yonas Kenelak melaporkan secara resmi akun facecbook Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) ke Polda Papua.
Jayapura -- Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak, S.Sos, Senin (5/11) kemarin, mendatangi Mapolda Papua untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya, yang diunggah melalui akun facebook Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) dengan tertanda (TTD) Presiden GIDI Inisial DW.

Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak, S.Sos, mengatakan, dalam dugaan pencemaran nama baik itu, yang telah diunggah di akun Facebook GIDI tanggal 31 Oktober 2018. Tertulis sehubungan dengan rencana akan dilaksanakannya pernikahan Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak, S.Sos, pada tanggal 31 Oktober 2018, Presiden GIDI menilai Yonas telah melanggar apa yang dicantumkan dalam Alkitab yaitu “Apa yang sudah disatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia (Matius 19:6)”

Yonas Kenelak disebut juga telah menikah di gereja dan saat ini istri dari beliau masih hidup yaitu Ibu Maria (suku Toraja) serta memiliki 3 orang anak dan 1 orang cucu. Serta beberapa pernyataan lainnya dalam akun facebook GIDI tersebut.

Dari sejumlah pernyataan itulah, Yonas mengaku, sangat dirugikan nama baiknya. Menurut Yonas, dirinya menikah tahun 1994 di Gereja Pniel di Kotaraja bukan tahun 1993, apa yang dituduhkan pernyataan Presiden GIDI.

“Saya dikarunia dua orang anak perempuan dan 1 orang cucu, bukan tiga orang anak perempuan,”ungkapnya kepada wartawan usai melaporkan pencemaran nama baik di Mapolda Papua, hari Senin (5/11) kemudian melakukan jumpa pers, di Hotel Horison Jayapura.

Diakui, bahwa istri sah dari pernikahan pertama memang masih hidup namanya Ibu Maria dari Suku Toraja tetapi Wakil Bupati Yonas resmi bercerai tahun 2015 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dengan nomor surat keputusan cerai No. 133/Pdt.6/2015/PN Jap.

Lanjutnya, untuk pemberkatan pernikahan, memang dilakukan di Gereja GKI Zoar Abeale Sentani tanggal 31 Oktober 2018, dikarenakan orang tua dari calon istri adalah warga Jemaat Gereja GKI Zoar Abeale Sentani, maka tidak mungkin melakukan pemberkatan nikah di gereja GIDI. “Saya sangat menyesalkan pernyataan yang disampaikan Presiden GIDI yang sangat emosional, sebagai pemimpin gereja, beliau wajib menjaga hubungan baik antara denominasi gereja -gereja kerja di Tanah Papua,” cecar Yonas yang meminta kasus ini diproses hukum, supaya tidak ada opini publik yang menyesatkan.

Sementara, Presiden GIDI Pdt.Dorman Wandikbo saat dikonfirmasi, melalui pesan singkatnya mengungkapkan bahwa tidak perlu dia (Wabup Yonas Kenelak.red) lapor ke polisi. Namun, wakil Bupati Mamteng diminta ada pengampunan kepada Tuhan dan minta maaf kepada Presiden GIDI dan ketua sinode GKI . Menurutnya, dia (Wabup Yonas) mencemarkan nama baik Gereja di Tanah Papua dengam tindakan pemberkatan nikah Gereja istri kedua, sementara istri pertama masih hidup dengan 3 orang anak dan 1 orang cucu.

Dorman Wandikbo, juga menuding Wakil Bupati Mamteng merusak nama baik GIDI dan GKI, lalu melanggar Firman Tuhan. “Sebab, ajaran gereja gereja tidak mengajarkan untuk menikah kedua kali kecuali istri atau suami meninggal, tapi ini istri pertama masih hidup.”ungkapnya.


Copyright ©Cepos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com