Dukcapil Ngawi Terapkan Pembuatan Akta Kelahiran Terintegrasi

Dinas Dukcapil Kabupaten Ngawi Jatim

SINAR NGAWI™ Ngawi-Dalam rangka menunjang Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), inovasi layanan Akta Kelahiran di Kabupaten Ngawi diterapkan sistem Dalam Jaringan (Daring). Sugeng, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ngawi mengatakan, dengan pengurusan Akta Kelahiran secra online, maka hal ini sebagai langkah mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Pelayanan terintegrasi ini, pada dasarnya untuk mempermudah serta mempercepat pelayanan bagi masyarakat, utamanya dalam pengurusan akta kelahiran, dan cukup dilakukan dari kantor desa maupun kelurahan masing-masing,” terang dia.

Tambahnya, dari 217 desa maupun kelurahan yang terdapat di 19 kecamatan di Ngawi, nantinya akan terkoneksi dalam satu jaringan yang pelayanannya dari kantor desa maupun kelurahan.

“Kedepan, aka nada aplikasi bagi warga masyarakat bisa mengakses sendiri dalam kepengurusan adminduk,” uranya lagi.

Meski demikina, dari 34 desa yang menikuti pelatihan, yang sudah menerapkan dalam pelayanan akta kelahiran online sebanyak 12 desa.

Diantaranya, Desa Wonokerto, Desa Kawu Kecamatan Kedunggalar, Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren, serta Desa Bringi, Desa Dero Kecamatan Bringi, ditambah Desa Jatimulyo kecamatan Mantingan.

Kemudian Desa Ngrambe, Desa Hargomulyo Kecamatan Ngrambe, dan Desa Kletekan Kecamatan Jogorogo, Desa Sidorejo Kecamatan Geneng, Jatirejo Kecamatan Kasreman, terakhir Drsa Ploso Lor Kecamatan Karangjati.

“Dengan adanya jaringan online ini, kedepan diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih bisa maksimal lagi, karena kapasitas jaringan server sudah berjalan baik,” pungkasnya. (ADV Dukcapil)
Pewarta: Kun/pAn
(ADV Dukcapil)
Editor: Kuncoro