BANTENPERSPEKTIF.COM, PARLEMEN - Menjamurnya toko modern di Kota Tangerang membuat Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang membuat peraturan daerah yang khusus mengatur keberadaan toko modern tersebut.
Raperda Tentang Pengelolaan Toko Modern dan Penataan Pasar Tradisional telah disetujui oleh parlemen melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada pertengahan tahun 2018 lalu. Latarbelakang lahirnya perda tersebut sebagai upaya Pemkot Tangerang untuk mengatur toko modern tersebut.
Dalam pandangan parlemen dan Pemkot Tangerang, minimarket atau toko modern dan pasar tradisional yang saat ini sulit untuk dibatasi di Kota tangerang. Menurut Solihin, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Tangerang, minimarket dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengerjaan toko modern.
Menurut Solihin, setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, jarak antara toko modern dan pasar tradisional. Fenomena perkembangan sektor perdagangan yang begitu pesat merupakan konsekuensi logis dari adanya libelarisasi perdagangan yang kini telah terjadi di Indonesia.
“Tumbuhnya minimarket dan mengarah kepada hypermarket, berdampak yang begitu nyata bagi masyarakat, baik dari sisi sosial dan ekonomi. Yang bila tidak diantisipasi akan membawa dampak negatif dan membahayakan bagi eksistensi pelaku ekonomi permodalan kecil. Maka perlu ditata agar pedagang kecil dan menengah atau pasar tradisional dapat tumbuh berkembang dengan pedagang toko modern.” jelasnya. (RLS/KNT)