Ngawi Kejar Target Bertahap Guna Penuhi Ruang Terbuka Hijau 30 Persen

Ruang Terbuka Hijau perkotaan Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), mendapat perhatian penting guna menjaga keseimbangan kualitas lingkungan wilayah perkotaan. Dodi Aprilasetia, Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan di DLH Ngawi, menjelaskan bahwa keberadaan RTH bukan saja sebagi ikonik maupun sebagai sarana wisata namun juga untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan.

“RTH mempunyai arti penting dalam penataan pembangunan di perkotaan, sehingga pengadaannya membutuhkan perencanaan yang matang untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan perkotaan,” terang dia.

Tambahnya, hal ini juga mendasar pada Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang perkotaan, yang mana harus ada sekitar 30 % wilayah kota berupa RTH, dengan rincian 20 % untuk RTH publik dan 10% untuk RTH privat.

Dijelaskanya lagi, anggaran untuk pengadaan untuk pengadaan RTH tidak sepenuhnya disediakan oleh apbd, namun sebagian dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui dirjen RTH, salah satunya seperti pembangunan RTH benteng pendem sebesar 850 juta dikucurkan dari pemerintah pusat.

Mengenai pembiayaan RTH yang tidak sedikit tersebut juga dilakukan dengan pengadaan secara bertahap, namun dipastikan tahun 2019 ini, sudah memenuhi target 30 %.

Untuk RTH publik atau RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemkab seluas 1.719.89 hektar atau 21,78 %, sedangkan untuk RTH privat atau RTH yang dimiliki institusi tertentu atau perorangan seluas 1.000.31 hektar atau 12,66 %.

“RTH yang dimiliki Ngawi saat ini menyebar di beberapa tempat diantaranya di kompleks terminal kertonegoro, taman candi, tawun, benteng pendem, kepatihan, taman sukowati, taman dungus, alun-alun merdeka Ngawi, kanan kiri jalur kolektor dan taman hutan kota Ir Sukarno,” pungkas dia.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro