Putusan itu dibacakan hakim ketua, Sony A.B. Loemoery, SH dalam sidang putusan di PN Manokwari, Rabu (22/5/2019).
Hakim berpendapat, dalam proses penyelidikan di Polda Papua Barat, ada prosedur hukum yang dilanggar penyidik. Salah satunya terdakwa saat diperiksa di penyelidikan Polisi tidak mendapat pendampingan hukum. Hakim lalu memutuskan terdakwa kembali kepada hukuman seumur hidup yang sebelumnya dijalankan terdakwa di Lapas Abepura.
Terkait putusan ini, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Pantauan Papua Barat News ini, sebelum sidang dimulai terdakwa Yogor terlihat mendapat pengawalan ketat oleh aparat gabungan dari Brimob Polda Papua Barat dan Polres Manokwari.
Terdakwa Yogor dikeluarkan dalam mobil tahanan dengan mengenakan baju kuning dan wajahnya ditutupi masker. Kemudian terdakwa Yogor diantar masuk di ruang sidang PN Manokwari untuk menjalani sidang.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nabire, Arnolda Awom yang dikonmasi pekerja pers usai sidang mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Apakah menerima atau melanjutkan banding, yang jelas masih ada waktu bagi kami untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut,” kata Arnolda.
Selanjutnya, mereka akan mengatur waktu untuk membawa kembali Yogor Telenggen untuk dikembalikan ke Lapas Abepura Jayapura, Papua. Tapi, Arnolda mengingatkan masih ada perkara lain yang akan dikenakan kepada terdakwa, menyusul pengembalian barang bukti atas kasus itu ke JPU.
Copyright ©Papua Barat News "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com