ILUSTRASI (INT). |
Kepala Satuan Narkoba Polres Bone, AKP Rudi menyebutkan, dari tangan pelaku yang berinisial MS Bin H Mannu 54 tahun ini, pihaknya berhasil mengamankan dua paket narkoba diduga jenis sabu, berikut 1 (satu) unit timbangan digital.
"Tersangka yang diamankan 1 orang. MS ini adalah warga Ajangale, Bone. Adapun barang bukti yang kami amankan yakni berupa 2 paket sedang narkoba yang diduga adalah sabu," kata Rudi kepada Bonepos.com, Kamis sore.
Saat ini lanjut Rudi, pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bone guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kami amankan di Mapolres, sekarang dalam proses pemeriksaan, guna pengembangan selanjutnya," tegasnya.
Sementara itu terkait perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun plus denda minimal Rp1 miliar.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016