EMPATI UNTUK ARCANDRA


EMPATI UNTUK ARCANDRA

by Yopi Nursali*

Pengangkatan menteri adalah "hak prerogatif presiden", maka otomatis kesalahan pengangkatan menteri juga adalah "kesalahan prerogatif presiden"..

Sisanya adalah urusan belakang layar, yang merupakan domain urusan internal presiden dengan tim belakang layarnya. Silahkan saling melempar kesalahan di dalam tim ini, tapi domain pengetahuan publik adalah bahwa ini merupakan kesalahan Presiden dalam mengangkat menteri. Setiap persoalan ada kamar-kamarnya.

Disisi lain, berpindah kewarganegaraan adalah hak dan urusan setiap pribadi, dan itu diatur UU. Namun bila seseorang sudah "diminta oleh negara" (berstatus WNI atau WNA sekalipun), maka tanggungjawab negara -dalam hal ini adalah Presiden- untuk memastikan terpenuhinya persyaratan serta menyelesaikan urusan-urusan yang berkaitan dengan penugasannya, dengan segala konsekwensinya.

Status Pak Archandra adalah "diminta", bukan "meminta", dia dipanggil pulang. Maka sudah menjadi kewajiban negara utk mempersiapkan semacam "check list" apakah Pak Archandra memang memenuhi persyaratan secara intelektual, skill, dan administratif untuk dipanggil, bukan malah dibalik dimana Pak Archandra yang harus terposisikan sebagai orang yang "melamar pekerjaan" dan harus memenuhi serta melaporkan berbagai persyaratannya, lantas begitu terjadi persoalan malah Pak Archandra yang dikorbankan, disalahkan, dan diberhentikan (walau pakai kata-kata "dengan hormat" sebagai sweetener, sebagai pemanis)..

Semoga Pak Archandra Tahar bisa menemukan bentuk pengabdian yang bagus dan tepat bagi negeri ini, yang bisa mengoptimalkan potensi spiritual, intelektual, dan skill-nya, dan juga bisa memberikan kontribusi yang optimal untuk Indonesia. Sayang sekali jika Pak Archandra dengan segala potensinya harus menjadi korban ketidakjelasan, keteledoran, dan mal-administrasi pelaksana negara, apalagi jika sampai dipermalukan.

#‎AkuBukanLoverAtauHaterPresiden‬

__
*Sumber: fb