Mulai 1 Oktober KTP Biasa Tak Berlaku Lagi, Ini Sanksinya

Bagi warga yang belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), segeralah melakukan perekaman data.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengatakan, tenggat waktu perekaman untuk pembuatan E-KTP ini paling lambat 31 September 2016.

“Tenggat waktu sampai dengan 31 September 2016 mendatang,” ujar Zudan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perhimpunan Bank Perkeditan Rakyat, di Jakarta, kemarin (18/8).

Diingatkan, warga yang tidak segera melakukan perekaman data E-KTP, maka akan mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah layanan. Pasalnya, setelah tanggal 31 September, maka KTP biasa tidak akan bermanfaat lagi.

“Sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” ujar birokrat bergelar profesor itu seperti dipublikasikan Bagian Humas Kemendagri.

Dia menyebut beberapa contoh layanan publik antara lain layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.

Bagaimana jika hingga 31 September warga belum juga mengantongi fisik E-KTP meski sudah melakukan perekaman?

Zudan menjelaskan, yang terpenting melakukan perekaman terlebih dahulu dengan batas waktu 31 September. Dengan telah melakukan perekaman, maka database warga yang bersangkutan, sudah bisa diakses oleh unit-unit layanan publik.

“Hal pertama yang harus dilakukan yakni merekam saja terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya,” terang pria yang juga staf pengajar di sejumlah perguruan tinggi itu.

Dijelaskan, perekaman data E-KTP ini sangat penting juga menjamin adanya identitas tunggal penduduk. Selama ini, lanjutnya, dengan KTP model biasa, banyak warga yang ber-KTP ganda.

“Data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda.Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP,” terangnya.

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat yang KTP model lamanya sudah dinonaktifkan sehingga tidak bisa mendapatkan layanan publik? Sudah tentu akan repot karena harus mengurus langsung ke Dinas Dukcapil setempat.

“Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan,” pungkasnya.

Sumber: jpnn