Oby Kogoya |
Sidang tersebut dimulai dengan pembacaan gugatan praperadilan oleh LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum Obby Kogoya. Gugatan tersebut berisi tentang dasar hukum gugatan praperadilan, kronologis penetapan tersangka dan gugatan atas penetapan tersangka yang dinilai tak memenuhi alat bukti yang sah.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Obby Kogoya, Emanuel Gobay menjelaskan, ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka. Salah satunya Kepolisian terkesan tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka.
"Tidak logis dalam rentang waktu dua jam setelah pemeriksaan, Obby Kogoya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Emanuel Gobay.
Menurut Emanuel Gobay, padahal saat penetapan tersangka penyidik tidak mampu menunjukkan dua alat bukti sah, salah satunya bukti visum polisi yang diduga mengalami kekerasan.
"Saat itu pada 15 Juli, kami sempat menanyakan visum kepada penyidik. Tapi sampai saat ini kami belum lihat hasil visum sama sekali," ujarnya.
Dalam pembacaan gugatan praperadilan tersebut juga disebutkan bahwa Kepolisian semestinya memeriksa Obby Kogoya sebagai saksi penyelidikan, bukan sebagai tersangka. Selain itu gugatan praperadilan juga berisi prihal penangkapan Obby Kogoya dilakukan dengan tindak kekerasan.
"Semestinya sebelum dijadikan tersangka, Obby Kogoya terlebih dahulu dijadikan sebagai saksi penyelidikan atau calon tersangka," ujar Emanuel Gobay.
Sebelumnya Obby Kogoya dijadikan tersangka oleh Polda DIY atas tuduhan melakukan kekerasan kepada aparat Kepolisian. Kejadian tersebut berlangsung saat peristiwa pengepungan asrama Papua di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, (15/7).
Baca juga:
- Video Amatir Penangkapan Mahasiswa Papua "Obi Kogoya" di Yogyakarta
- DPR Papua: Tolong Jaga Rakyat Saya Baik-Baik, Sebagaimana Saya Menjaga Rakyat Anda di Papua
- Video Detik-Detik Penangkapan Mahasiswa Papua di Yogyakarta
- LBH Jakarta Mengecam Kasus Rasisme dan Sikap Kepolisian Terhadap Orang Papua
Copyright ©Merdeka
Tanggapan anda, Silahkan beri KOMENTAR di bawa postingan ini...!!!