Penyidik Sat Reskrim Polres Bone saat mengamankan barang bukti terkait kematian Harmawati di Mapolres Bone. (BONEPOS/SUPARAMAN). |
Barang bukti yang ditemukan penyidik Polres Bone ini yakni sebuah ikat rambut ulir yang diduga adalah milik Harmawati. Barang bukti tersebut ditemukan Polisi saat melakukan penyisiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Dusun Tappareng, Desa Lappabosse, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Penyisiran ini dilakukan guna mencari anting-anting (perhiasan) yang sebelumnya digunakan korban. Pasalnya dari hasil otopsi, tim forensik hanya menemukan satu anting-anting saja yang melekat di telinga korban.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko mengatakan, sejauh ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menggali keterangan dari para saksi, hal ini dilakukan guna mengungkap motif pelaku sehingga nekat membunuh korban.
"Belum bisa diketahui pasti apa motifnya, maka dari itu, Kita masih mendalami. Namun dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rekonstruksi," ujarnya kepada Bonepos.com.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Bonepos.com, terkuak jika korban Harmawati diduga dibunuh oleh Bripda Muhlis pada Jumat dini hari 12 Agustus 2016. Hal ini diperkuat oleh keterangan orang tua pelaku yang menyebutkan pelaku tiba dirumahnya di Lappabosse, sekira pukul 05.00 WITA.
"Dia (Muhlis) tiba di rumah itu subuh, jam 5. Tidak ada hal aneh saya lihat, seperti biasa-biasa saja. Bahkan dia sempat membantu saya angkat gabah, dan ikut juga Salat Jumat," ungkap Tahe, Ayah kandung Muhlis.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016