Anggota Komisi III DPR-RI Taufiqulhadi. FOTO: BONEPOS/IST. |
Menurutnya, kasus mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar telah memicu polemik status kewarganegaraan. Dalam hemat Taufiq, sistem kewarganegaraan tunggal yang dianut oleh Indonesia saat ini tidak bisa disebut ketinggalan zaman.
"Bukan artinya revisi UU kewarganegaraan tidak penting. Tetapi saya kira saat ini belumlah mendesak untuk diterapkan sistem dwikewarganegaraan. Apalagi hanya mengacu kepada kasus tersebut," ujar legislator Jawa Timur itu.
Di satu sisi, lanjut Taufiq, dirinya menilai upaya ini sebetulnya langkah yang baik, karena untuk mengakomodir para diaspora Indonesia yang berada di negara lain.
Hanya saja, dia beranggapan, tidak perlu terlalu cepat mengambil langkah tersebut dengan merevisi UU kewarganegaraan yang saat ini masih berlaku.
"Semisal dalam kasus Arcandra, sebetulnya masih bisa diupayakan pemulihan dirinya sebagai WNI melalui DPR. Saya kira prosesnya bisa cepat," katanya.
Argumentasi ini lebih masuk akal ketimbang harus segera dan mendesak merevisi UU tersebut. Taufik memberikan contoh sebagaimana halnya dalam penaturalisasian pemain bola asing, bisa dengan mudah diproses menjadi WNI.
"Pemain bola WNA dinaturalisasi saja bisa diproses cepat. Apalagi bagi Arcandra yang notebene lahir di Indonesia," tutur Anggota Komisi Hukum dan HAM.
Politisi NasDem ini berharap kepada koleganya di DPR dan Pemerintah agar dalam melakukan revisi suatu undang-undang tidak hanya berdasarkan satu kasus tertentu dan bersifat reaktif.
"Janganlah kita selalu latah dalam setiap menyikapi suatu persoalan. Tentu tidak bijak juga, malahan dengan sikap reaktif tersebut bisa menghasilkan hasil yang tidak sempurna," pungkasnya.
PENULIS : AI PARENRENGI
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016