Mengapa Banyak WNI Bikin Kewargaan Negara Ganda di AS ?

- Berbagai kasus dwi kewarganegaraan di Indonesia kian menjadi sorotan belakangan ini. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana dan mengapa warga negara Indonesia (WNI) membuat kewarganegaraan ganda di luar neger
BLOKBERITA, JAKARTA -- Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal menjelaskan ada tiga kategori WNI yang tinggal di AS dan ingin membuat kewarganegaraan ganda. Kategori pertama biasanya adalah WNI yang memiliki paspor sebagai turis namun memiliki tujuan bekerja di AS.
" Jadi ada tiga kategori. Satu, orang yang datang jadi turis kemudian punya tujuan untuk bekerja. Kemudian di sana dia bekerja secara ilegal," ujar Dino di gedung Djakarta Theatre XXI, Thamrin, Jakarta, Minggu (21/8/2016).

Kategori kedua, lanjut Dino, adalah WNI yang tinggal dan bekerja di AS, namun dalam jangka waktu yang belum terlalu lama.
Untuk kategori kedua ini, Dino menjelaskan WNI biasanya akan mendapatkan Green Card atau U.S Permanent Resident sebelum mendapatkan kewarganegaraan AS.
" Kedua dia datang dengan sah kemudian mendapatkan Green Card dan bisa tinggal di sana, bisa kerja di sana, tapi bukan warga negara Amerika," lanjut Dino.
Status permanent resident yang dimiliki WNI ini memiliki hak yang terbatas. Hal ini kemudian memicu WNI berusaha untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda.
Dino menjelaskan kewarganegaraan AS bisa didapatkan apabila mereka telah tinggal beberapa tahun di sana.

" Ketiga sudah tinggal di Amerika beberapa tahun kemudian dia minta menjadi warga negara. Nah itu cukup banyak," ujar dia.
Dino menyebutkan alasan banyaknya WNI membuat kewarganegaraan ganda, khususnya di AS, salah satunya karena faktor pendidikan.
Menurut Dino, warga negara AS bisa mendapatkan berbagai fasilitas berkaitan dengan pendidikan secara gratis. Hal inilah yang kemudian menginisiasi WNI membuat kewarganegaraan AS.
"Biasanya sih pendidikan alasannya. Karena kalau jadi warga Amerika, pendidikan anaknya gratis, ada fasilitas-fasilitas," ucap dia.

DPR Minta Klarifikasi Kasus Archandra

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah memproses status warga negara mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Proses tersebut juga memerlukan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III Masinton Pasaribu meminta pemerintah mempersiapkan diri untuk dapat menjelaskan jasa-jasa Arcandra pada Indonesia agar DPR mampu memberikan pertimbangan terkait pemberian status WNI bagi Arcandra.
"Tentu pemerintah harus menjelaskan jasa-jasa dari seseorang yang akan diberikan kewarganegaraan Indonesia itu. Kemudian alasan kepentingan negara, harus dijelaskan detail dan sejelas-jelasnya kepada DPR," tutur Masinton seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Adapun dari sisi urgensi pemberian kembali status WNI tersebut, menurut Masinton, merupakan penilaian subjektif pemerintah.
Hal tersebut bisa saja dikatakan penting jika pemerintah menganggap pikiran, ide dan temuan-temuan Arcandra bisa diaplikasikan untuk kepentingan negara.
"Nah, itu yang akan kami bahas nanti di Komisi III untuk memberikan pertimbangan persetujuan atau penolakan. Tapi dari dalam dinamika kami, tentu memang alasan kepentingan negara inilah yang bisa dijadikan dasar untuk mempercepat pemberian status kewarganegaraan Arcandra sebagai WNI," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Pihak Komisi III DPR masih menunggu surat dari pemerintah terlebih dahulu terkait permintaan proses kewarganegaraan Arcandra.
"Sampai sekarang belum masuk. Paling kami bahas wacana-wacana yang berkembang saja dulu," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan pihaknya siap memproses permohonan kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar jika Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.
"DPR menyambut baik dan akan segera memproses," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8/2016).
Proses pemberian kewarganegaraan Arcandra, kata Politisi Golkar, tak jauh berbeda dengan proses naturalisasi terhadap sejumlah pemain bola.
"Tak jauh beda dengan naturalisasi sejumlah pemain sepak bola seperti Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro beberapa tahun lalu," pungkasnya.

Menimbang Kewargaan Negara Ganda

Dalam waktu yang hampir bersamaan, terdapat dua peristiwa tragis yang dialami oleh dua "orang Indonesia". Pertama adalah apa yang dialami oleh Gloria Natapradja Hamel. Dia gagal menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka alias Paskibraka karena berkewarganegaraan Perancis seperti ayahnya. Kedua, menimpa Arcandra Tahar. Dia diberhentikan sebagai Menteri ESDM karena diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Konteks yang menyelimuti dua orang itu memang berbeda, tetapi memiliki titik singgung. Gloria tumbuh dan berkembang di Indonesia dan sangat mencintai Indonesia, meskipun ayahnya orang Perancis. Namun, karena Gloria belum berusia 18 tahun, dia belum bisa mengajukan permohonan sebagai warga negara Indonesia sebagaimana yang diinginkannya.
Sementara Arcandra sudah dua dekade bermukim di Amerika Serikat. Kemampuan akademik dan teknisnya, berikut kariernya, tumbuh memekar di negara Paman Sam itu. Berkaitan dengan karier pula, barangkali, dia akhirnya mengajukan diri menjadi warga negara Amerika Serikat.
Namun, pada saat yang bersamaan, dia berusaha tetap mempertahankan statusnya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan oleh kepemilikan paspor. Dia juga masih mencintai Indonesia.

Jaringan "Indonesia" 

Kasus itu mengingatkan kembali pada harapan banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di berbagai belahan dunia. Dalam sejumlah kesempatan berbincang dengan mereka di sejumlah negara, mereka mengusulkan agar Indonesia membuka ruang bagi adanya kewarganegaraan ganda, sebagaimana diterapkan sejumlah negara lain.
WNI itu, yang banyak di antara mereka telah memperoleh status sebagai permanent resident, masih gamang meningkatkan statusnya sebagai warga negara di negara tempat mereka tinggal itu. Di antara alasannya adalah karena mereka masih mencintai Indonesia dan masih bangga memegang paspor berlambang Garuda.
Namun, pada saat yang bersamaan, mereka juga menyadari bahwa, bagaimanapun, terdapat perbedaan antara status permanent resident dan status sebagai warga negara. Perbedaannya bukan semata-mata pada hak politik yang dimiliki oleh warga negara, seperti hak memilih dan dipilih, melainkan juga terkait dengan karier.
Untuk posisi-posisi tertentu, hanya orang yang berstatus warga negara yang bisa menempati. Implikasinya, permanent resident tetaplah sebagai warga kelas dua di bawah warga negara.
Usulan kewarganegaraan ganda bagi WNI itu lebih mengemuka setelah diadakan serangkaian pertemuan perantauan Indonesia yang bermukim di sejumlah negara, baik yang telah berstatus warga negara lain, permanent resident, maupun yang tinggal sementara, yang difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri sejak beberapa tahun belakangan.
Perlunya kewarganegaraan ganda itu tidak semata-mata didasari oleh romantisisme kultural, yang terbalut oleh identitas politik "Indonesia". Usulan pentingnya kewarganegaraan ganda juga didorong oleh keinginan untuk menumbuhkembangkan jaringan "Indonesia" di berbagai belahan dunia.
Jaringan itu pada kenyataannya tidak hanya melahirkan keuntungan-keuntungan budaya, misalnya, melainkan juga telah terbukti mampu memperkuat posisi ekonomi sejumlah negara.

Tantangan 

Tidak sedikit WNI di luar negeri yang menyayangkan masih tertutupnya kemungkinan adanya kewarganegaraan ganda. UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan secara tegas tidak mengakui kewarganegaraan ganda itu.
Pasal 23, di antaranya, menyatakan bahwa "WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, dan tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu".
Membuka kemungkinan adanya kewarganegaraan ganda tentu saja tidak mudah. Perbincangan panjang telah dilakukan dan Indonesia sendiri pernah memiliki pengalaman lama, yakni terkait dengan adanya kewarganegaraan ganda warga keturunan Tionghoa.
Pemerintah Indonesia tidak mengakui adanya kewarganegaraan ganda tersebut. Akibatnya, banyak warga keturunan Tionghoa harus meninggalkan Indonesia, meski banyak di antara mereka itu lahir dan tumbuh di Indonesia.
Di antara masalah sensitif yang akan muncul ketika wacana kewarganegaraan ganda ini dimunculkan adalah terkait dengan WNI keturunan Tionghoa. Hal ini tidak hanya terkait dengan sejarah masa lalu, tetapi juga apa yang terjadi belakangan.
Seiring dengan menguatnya hubungan ekonomi politik Indonesia-Republik Rakyat Tiongkok (RRT), banyak warga Tiongkok datang ke Indonesia. Juga banyak WNI yang ke RRT. Ketika dibuka ruang kewarganegaraan ganda yang melibatkan WNI keturunan Tionghoa, memiliki potensi adanya ketegangan baru mengingat jumlahnya cukup besar.
Oleh karena itu, dalam membahas perlu tidaknya kewarganegaraan ganda harus melakukannya secara menyeluruh. Yang menjadi pertimbangan tentu saja bukan semata-mata agar Indonesia lebih aktif lagi di dalam percaturan global, secara ekonomi maupun budaya, melainkan juga terkait dengan isu-isu lain seperti isu pertahanan dan keamanan.
Meskipun demikian, menutup rapat-rapat kemungkinan adanya kewarganegaraan ganda juga kurang arif mengingat mobilitas lintas negara saat ini sangat kuat. Pada kenyataannya, semakin banyak WNI yang menjadi bagian penting dari warga global.
Sangat disayangkan kalau interaksi yang semakin kuat itu menjadi sulit dikembangkan karena Indonesia tidak memberi ruang kepada mereka untuk tetap menjadi WNI tetapi juga memiliki keterikatan politik dengan negara lain.
Hanya saja, mengingat Indonesia juga memiliki kepentingan-kepentingan nasional yang membedakan dengan negara-negara lain, sekiranya kewarganegaraan ganda itu diberlakukan, tetap harus dilakukan secara hati-hati dan terbatas. Misalnya hanya melibatkan negara-negara tertentu yang secara politik dan keamanan tidak berpotensi bermasalah.
Kemungkinan semacam itu akan memberi kesempatan kepada banyak orang hebat Indonesia berkarya secara maksimal di banyak negara tanpa harus tercerabut identitasnya, baik secara politik maupun secara budaya. Dengan demikian, cerita tragis seperti Gloria dan Arcandra bisa dihindari.
(Kacung Marijan - Guru Besar FISIP Universitas Airlangga; Pernah Menjadi Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

[ mrhill / kmps / tribunn ]